UMK Kota dan Kabupaten Cirebon Selisih Rp3 Ribu
CIREBON – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) kembali duduk bersama, Rabu (18/11), untuk membicarakan adanya penambahan besaran prosentasi kenaikan upah minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2021.
Pembicaraan dalam musyawarah tersebut berlangsung alot, sampai dengan disepakatinya prosentase kenaikan UMK 2021 di angka 2,33 persen.
Baca Juga: Meteor yang Jatuh di Rumah Josua adalah Sisa Pembentukan Tata Surya
Perwakilan dari kubu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya bersedia menambah nominal kenaikan UMK 2021 Kota Cirebon sebesar Rp20 ribu.
Dengan kata lain, mengacu dari hasil musyawarah Depeko 5 November 2020 yang menyepakati UMK 2021 di angka 2.251.448,29, nilai UMK 2021 yang bersedia disepakati jadi sekitar Rp2.271.000.
Tonton video berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: